Ads

Sabtu, 09 April 2011

[Kesehatan] Kantong Plastik "KRESEK" Berbahaya Untuk Wadah Makanan Siap Santap

Beberapa hari yang lalu saya lihat di Televisi, jika tidak salah di liputan 6 Badan Pengawasan Obat dan Makan ( BPOM ) Republik Indonesia mengeluarkan Peringatan Public / Public Warning tentang bahayanya Kantong Plastik Kresek jika di gunakan sebagai wadah makanan.


Kantong Plastik "Kresek", terutama Kantong Plastik Kreses berwarna Hitam kebanyakan merupakan Procuct Daur Ulang. Dalam Proses Daur Ulang Kantong Plastik Kresek, tidak diketahui riwayat penggunaan bahan baku sebelumnya. Apakah sebelumnya pernah di gunakan sebagai wadah Pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia, limbah logam berat atau lainnya.


Nah, sayangnya, Kantong Plastik Kresek yang tidak jelas asal usul bahan bakunya ini di beberapa pedagang sering di gunakan sebagai wadah langsung makanan siap santap. Terutama untuk makanan berkuah.


Misalnya saja, di televisi tersebut di tampilkan Seorang pedagang Tukang Bakso menuangkan Baksonya langsung ke Plastik kresek hitam, berikut kuah dan bahan lainnya. Tanpa tukang Bakso maupun pembeli bakso tersebut sadari, bahan baku pembuat plastik tersebut (yang tidak jelas asal-usulnya) bercampur dengan makanan yang kemudian di santap oleh pembeli.


Tentu saja hal ini sangat membahayakan kesehatan bagi si Penyatap Bakso tersebut. Karena bahan asal usul plastik tersebut yang tidak jelas pernah di gunakan untuk apa bisa saja mengandung zat-zat yang mebahayakan kesehatan.


Contoh makanan lain yang sering menggunakan wadah plastik kresek adalah Makanan berkuah dan Gorengan.




Dengan informasi ini saya harapkan rekan-rekan pembaca menghindari untuk membeli makanan di bungkus jika tau bungkusannya adalah plastik kresek. Lebih baik, jika memang ingin membeli makanan dan memakannya dirumah, ada baiknya Anda membawa sendiri wadah dari rumah (seperti piring atau mangkuk) dari pada harus menggunakan plastik kresek berwarna (terutama warna hitam).


Terakhir, saya lampirkan surat edaran dari BPOM tentang PERINGATAN PUBLIK TENTANG KANTONG PLASTIK "KRESEK" nomor KH.00.02.1.55.2890.



BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA


PERINGATAN PUBLIK / PUBLIC WARNING
TENTANG
KANTONG PLASTIK “KRESEK”

Nomor: KH.00.02.1.55.2890
Tanggal : 14 Juli 2009

Menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap kantong plastik kresek, Badan POM RI perlu mengeluarkan peringatan kepada publik sebagai berikut:




  1. Kantong plastik kresek berwarna terutama hitam kebanyakan merupakan produk daur ulang yang sering digunakan untuk mewadahi makanan.

  2. Dalam proses daur ulang tersebut riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui, apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia, limbah logam berat, dll. Dalam proses tersebut juga ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan.

  3. Jangan menggunakan kantong plastik kresek daur ulang tersebut untuk mewadahi langsung makanan siap santap.

  4. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id

  5. Demikian peringatan ini disampaikan untuk disebarluaskan.


Sumber:

www.bpom.go.id

Artikel Yang berhubungan:

Tidak ada komentar: