Ads

Sabtu, 09 April 2011

Ibu Prita, di tahan karena menulis E-Mail Keluhan

Jun 3, 2009


Beberapa hari yang lalu saat saya melakukan aktifitas blog walking saya akhirnya terpental ke blog dengan nama Seruan Pecas Ndahe. Ada artikel yang menarik di blog tersebut, yaitu artikel yang menceritakan tentang Ibu Prita Mulyasari.


Siapakah ibu Prita Mulyasari dan mengapa artikel tentang dia bisa menarik? Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga berumur 32 tahun yang memiliki dua anak yang masih balita. Tidak ada hal-hal yang istimewa dari ibu ini. Suatu hari ibu Prita terkena penyakit dan lalu mencoba berobat di Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang. Tetapi tampaknya ibu Prita tidak puas dengan pelayanan dari Rumah Sakit Omni Internasional. Ibu Prita mencoba komplain kepada pihak RS tetapi tidak mendapat Respon yang memuaskan. Karena merasa kesal akhirnya ibu Prita memutuskan untuk menulis e-mail ke rekan-rekannya tentang Pelayanan yang dia rasakan dari rumah sakit Omni Internasional.


Isi email itu berisi seputar kekesalan ibu Prita pada pelayanan RS Omni yang Ibu Prita Anggap telah membohongi dirinya. Awalnya Ibu Prita di infokan bahwa analisa dari penyakitnya adalah sakit demam berdarah, kemudian Ibu Prita lalu diberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi sampai-sampai Ibu Prita mengalami sesak napas. Ibu Prita juga menulis di e-mailnya bahwa dia mengalami kesulitan untuk mendapatkan hasil lab medis.


E-Mail ibu Prita itu bukannya menolong Ibu Prita Tetapi malah membuat dirinya mengalami kesialan lagi. E-Mail yang awalnya ia kirim hanya ke rekan-rekannya saja kini sudah menyebar dan entah bagaimana akhirnya E-Mail itu sampai juga ke Pihak RS Omni Internasional. RS OMNI Internasional Tidak Terima dengan Kata 'Penipuan' di E-Mail Ibu Prita. RS OMNI merasa dicemarkan nama baiknya. Atas alasan itu lalu Ibu Prita dilaporkan ke Polda Metro Jaya.




Di pengadilan, Ibu Prita kalah di persidangan perdata. Ibu Prita kemudian Naik banding. Ibu Prita juga harus menghadapi persidangan pidana dan dijerat Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman Ibu Prita adalah penjara selama 6 tahun ataupun denda sebesar 1 Milyar.


Perlahan tapi pasti informasi tentang nasib ibu Prita ini menyebar di dunia maya. Penyebaran berita ini terutama dilakukan melalui Milis, posting para blogger dan para pengguna facebook. Support para Pengguna facebook bisa dilakukan dengan cara bergabung di DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, hingga malam ini user yang mensupport Ibu Prita melalui media ini sudah sampai 66.632 user. Padahal tadi siang baru 18.000 member.


Aspirasi kelompok perjuangan ini adalah 'Bebaskan Ibu Prita Mulyasari Dari Penjara dan Segala Tuntutan Hukum' dengan 3 poin:




  1. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat

  2. Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE

  3. Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

  4. RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis-milis


Per hari ini berita tentang ibu Prita sudah mencuat di dunia nyata. Pagi ini saya lihat berita di Liputan 6, berita tentang ibu Prita mulai kelihatan. Lalu di TV ONE pagi ini juga, di acara bincang-bincangnya, Suami serta kedua anak Ibu Prita di undang. Lalu siang ini Tiga utusan Dewan Pers mengunjungi Ibu Prita di LP Wanita Tangerang, Banten untuk memberikan dukungannya. Kedatangan Dewan Pers ini untuk mendengar secara langsung kasus delik UU Informasi dan Teknologi (ITE) yang dialami Prita.


Dewan Pers pada kesempatan lainnya juga mengatakan bahwa Tindakan RS Omni Sudah keteralaluan karena dia sudah menggunakan hak jawabnya. Seharusnya sudah selesai sampai disitu. Saya kutip dari detikcom


"Kita harapakan RS Omni menyadari tindakannya, keterlaluan karena dia sudah menggunakan hak jawabnya. Seharusnya sudah selesai di situ," ujar anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi pada detikcom, Selasa (2/6/2009).


"Ini bukan cuma masalah Prita, ini upaya membungkam hak masyarakat menyatakan pendapat dan hak itu dilindungi UUD 45 Pasal 28 F. Lagi pula RS Omni sudah menggunakan hak jawabnya melalui milis," jelasnya.


Berita terakhir yang saya dapatkan sore ini (di Trans TV) bahwa Ibu Prita akan diberikan penangguhan penahan. Tampaknya dukungan dari semua pihak ke Ibu Prita sudah mengalami kejelasan. Bahkan ketiga capres juga mendukung Ibu Prita. Hal ini tampaknya membuat kejaksaan gentar juga.


Berikut ini saya kutip juga dari detikcom mengenai status perubahan ibu Prita menjadi Tahanan Kota:


Berikut wawancara wartawan dengan Arti yang dilakukan di ruang kerjanya di LP Wanita Tangerang, Jl TMP Taruna, selengkapnya:


Apa alasan perubahan status Prita menjadi tahanan kota?


Sejak 13 Mei pertama kali dia dititipkan Kejaksaan di LP sini keluarga berupaya supaya Prita bisa ditahan di luar dengan alasan dia perlu bertemu keluarga dan anak-anaknya. Tapi upayanya saat itu belum maksimal.


Kemudian hari ini ada Dewan Pers, dan sebelumnya ada Komnas HAM dan juga tadi Komisi III DPR yang datang kemari. Mungkin karena dikawal beliau-beliau, sehingga Prita bisa dialihkan statusnya menjadi tahanan kota.


Surat dari Kejaksaan sendiri hari ini diterima di lapas pukul 15.30 WIB dan tadi urusan administrasi baru selesai pukul 16.45 WIB.


Jadi alasan yang sebenarnya apa?


Kalau dari Kejaksaan sendiri dari suratnya dituliskan bahwa alasan kemanusiaan karena Prita masih mempunyai dua orang anak kecil. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa yang bersangkutan tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri.


Berarti ini yang dikabulkan permohonan keluarga, bukan Komnas HAM atau karena kedatangan Ibu Mega (Megawati Soekarnoputri)?


Memang keluarga sejak awal sudah mengajukan permohonan pengajuan penahanan ke PN Tangerang, tapi ternyata dikabulkan hari ini berupa pengalihan status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.


Ada hubungannya dengan kedatangan Mega atau SBY pernah menelepon Lapas?


Kalau ke Lapas Pak SBY tidak pernah ada telepon. Terus kalau masalah politik seperti itu saya tidak mau terlibat, karena tidak begitu mengerti. Jadi yang saya tahu alasannya kemanusiaan, tapi mungkin hal-hal itu tadi berkaitan, saya tidak tahu.


Surat penangguhan penahanan sudah di terima lapas tadi jam 15.30 WIB dan semua urusan administrasi sudah selesai jam 16.45. Kini Ibu Prita sudah bisa kembali bersama keluarganya. Walaupun masih ada proses hukum lebih lanjut, tapi tampaknya jalan sudah mulai cerah bagi ibu Prita.


Dari kejadian ini saya harapkan bahwa semua Perusahaan / RS dan lainnya harap lebih dewasa dalam menangani komplain dari konsumen dan e-mail / blog yang beredar yang merupakan review tentang mereka. Anda bisa ambil Contoh Speedy ataupun Quasar. Bisa dilihat ada banyak blog / e-mail yang bertebaran yang menceritakan hal-hal buruk tentang mereka. Tetapi hal tersebut tidak membuat mereka menuntut balik pelanggan mereka. Hal tersebut malah mereka pelajari dan mereka gunakan untuk memperbaiki layanan mereka.


Ok, itu saja informasi terupdate tentang ibu prita, semoga bermanfaat


source :



http://ndorokakung.com/2009/06/01/seruan-pecas-ndahe/
http://www.detiknews.com/read/2009/06/02/152436/1141465/10/-rs-omni-tidak-terima-dengan-kata-penipuan-di-tulisan-prita
http://www.detiknews.com/read/2009/06/02/120204/1141289/10/bebaskan-prita-gencar-di-facebook
http://apps.facebook.com/causes/290597?m=0aca965b
http://www.detiknews.com/read/2009/06/03/124632/1141988/10/dewan-pers-bertemu-45-menit-dengan-prita-di-lp-wanita-tangerang
http://www.detiknews.com/read/2009/06/03/094034/1141817/10/dewan-pers-rs-omni-bisa-hambat-kebebasan-berpendapat-masyarakat
http://www.detiknews.com/read/2009/06/03/183513/1142276/158/kisah-pembebasan-prita-dari-balik-jeruji-besi

5 Responses to “Ibu Prita, di tahan karena menulis E-Mail Keluhan”

  1. dadangHacker says:

    hack ajaaaa….. websitenya…… bikin beteeeee

  2. dadangHacker says:

    kejaksaaan nyee bloooo ooooonn….

  3. Drie Parafianto says:

    Tanpa bermaksud memihak kemanapun , disatu sisi kasihan dgn Bu Prita yg ‘mungkin’ sebenarnya adalah korban dari suatu malpraktik, tapi disisi lain, artinya dari sisi RS, hal itu bisa ‘pukulan’ luar biasa yg dianggap mencoreng nama baik dan merugikan sehingga pihak RS merasa perlu utk menggugat balik apakah tuduhan yg disebarkan Ibu Prita itu bisa dibuktikan atau tidak. ‘Merugikan’ disini tentu tidak hanya sekedar kepercayaan pasien tapi juga seluruh stakeholder dari RS tsb, bisa para shareholder, rekanan penguasa obat, dokter, dll. Opini publik memang bisa langsung terbentuk secara subyektif krn yg dikedepankan adalah ’seorang ibu rumah tangga’, ‘punya anak’, dll, dsb…mungkin disinilah fungsi hukum utk menjadi ajang pembuktian apakah yg dituduhkan Ibu Prita itu benar atau tidak (terlepas apakah sistem hukum di Indonesia bisa dipercaya atau tidak). Mungkin ada yg ‘missed’ dari action yg dilakukan oleh Ibu Prita adalah dgn menyebar-luaskan informasi tsb melalui media maya dan bukan menuntut langsung ke pihak RS (jika Ibu Prita merasa dirugikan)…dgn menyebar-luaskan informasi dgn cara seperti itu, kalau kita mencoba melihat secara fair dari dua belah pihak, memang pihak yg merasa dirugikan krn berita tsb (yaitu pihak RS) merasa perlu utk membersihkan namanya…ini tentu berkaitan erat dgn pertimbangan bisnis.

    Kalau mengambil beberapa contoh ‘komplain’ yg menggunakan media (misalnya surat pembaca, dll) biasanya si orang yg bersangkutan sudah menggunakan jalur yg ada antara lain telp ke perushn yg bersangkutan, tapi masalah yg sama masih berulang-ulang terjadi atau reponse yg kurang tanggap sehingga dirasa perlu utk dikemukakan melalui media utk menjadi perhatian publik.

    Memang betul ada yg namanya kebebasan berpendapat, tp perlu dibedakan antara ‘pendapat’ dengan ‘tuduhan’, dan pada saat penyebaran berita itu dianggap sudah ke taraf ‘tuduhan’ yg bisa merugikan dan dirasa tidak benar, maka tentu pihak yg dituduh merasa perlu utk membersihkan dirinya. Kasus Ibu Prita ini mungkin bisa menjadi edukasi buat kita semua.

    Kalau soal pejabat atau petinggi negara ikut campur…yah everybody knows lah ini eventnya apa…salah atau benar jadi nomor kesekian, tapi mendukung opini publik menjadi penting utk mendapat simpati rakyat…justru pejabat yg baik seharusnya melepaskan segala sesuatunya pada tatanan dan hukum yg berlaku agar pengambil keputusan (pengadilan atau kejaksaan) tidak terkontaminasi oleh enforcement seperti itu.

    Mendukung siapa? ngga mendukung siapa2…mudah2an kalau Ibu Prita dalam posisi yg benar nantinya bisa menang di proses banding…tapi kalau ternyata tidak benar (mungkin benar tp bukti2nya tidak mendukung), pihak RS sebaiknya tidak memanfaatkan kelemahan bukti2 tsb dan menunjukkan arogansinya dgn menuntut balik melainkan terus memperbaiki kualitas pelayanannya.

  4. thanks all untuk commentnya

  5. Kira Kun says:

    @drie:
    Dari yang saya baca di sini sepertinya bu prita sudah membuat complain ke pihak RS OMNI tetapi tanggapannya tidak memuaskan.

    Lagi pula hal seperti ini sudah sangat umum kok, jika saja kita mendapat pelayanan tidak menyenangkan pastinya kita akan menginfokan kawan2x kita tentang hal ini, baik itu melalui forum, blog, lisan ataupun tulisan. Harusnya RS Omni lebih bijak dengan menjawab pernyataan ibu Prita (yang memang sudah dilakukan) oleh RS OMNI, tanpa perlu menuntut ibu prita.

    Opini yang tercipta di publik adalah Ibu Prita sebagai seorang konsumen yang dirugikan oleh phk RS dan terlebih lagi bukannya mendapat kompensasi ibu Prita malah di tuntut. Saya nyatakan sekali lagi bahwa terlepas dari benar tidaknya apa yang dinyatakan ibu prita, inilah opini yang tercipa di publik.

    Dan saya rasa tindakan Menuntut Ibu Prita yang dilakukan RS OMNI tidak menguntungkan siapa-siapa karena hanya membuat nama RS OMNI makin tercemar. Dan informasi ini akan makin tersebar di publik, karena jujur saja saya tau berita tentang kejadian ini setelahj Ibu Prita di tuntut dan semua blogger dan anak2x forum ramai membicarakan ini.

    Ok itu saja opini dari saya, ingat ini adalah opini saya pribadi tanpa maksud menuduh atau memfithah.

    Semoga hasil sidang berpihak pada kebenaran, dan harapan saya malah Pihak Omni bersedia mencabut tuntutannya dan mereka beserta ibu Prita kembali menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan.

    Salam Damaiii

Tidak ada komentar: